Mengenai Saya

Foto saya
Aku hanyalah seoarang manusia yang bisa saja salah dalam setiap kata yang telah aku ucapkan, tulisan yang telah aku buat.jika terdapat kesalahan kata, tanda baca, nama, dsb harap dimaklumi, Sungguh, Allahlah yang maha sempurna dengan segala sesuatu, dan aku hanyalah manusia yang terkadang alfa atas setiap hal yang telah kulalui.

Sabtu, 24 Oktober 2009

ILMU MA'ANI AL-HADIS

I PENDAHULUAN
Menurut petunjuk al-Qur’an, Nabi Muhammad diutus oleh Allah untuk semua umat manusia sebagai rahmat bagi seluruh alam. Itu berarti, kehadiran Nabi Muhammad membawa kebajikan dan rahmat bagi seluruh umat manusia dalam segala waktu dan tempat. Dalam sejarah, Nabi Muhammad berperan dalam banyak fungsi, antara lain sebagai Rosulullah, kepala Negara, pemimpin masyarakat, panglima perang, hakim, dan pribadi. Sehingga, hadis yang merupakan sesuatu yang berasal dari mengandung petunjuk pemahaman dan penerapannya perlu dikaitkan juga dengan peran Nabi tatkala hadis itu terjadi.
Disamping itu, terjadinya hadis Nabi ada yang bersifat umum dan khusus. Segi-segi yang berkaitan erat dengan diri Nabi dan suasan yang melatarbelakangi ataupun menyebabkan terjadinya hadis tersebut mempunyai kedudukan penting dalam pemahaman suatu hadis. Mungkin saja hadis tersebut dipahami secara tersurat maupun tersirat.
Untuk pemahaman terhadap sejumlah hadis, pada kajian ini melalui tela’ah terhadap bagian dari ma’ani al-hadis, yaitu berupa memahami hadis dari segi matannya. Dan diharapkan muncul bukti-bukti yang jelas bahwa dalam berbagai hadis nabi terkandung ajaran Islam yang bersifat universal, temporal, atau lokal.

II PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu Ma’ani Al-Hadis
Ilmu Ma’ani al-Hadis adalah ilmu yang berusaha memahami matan hadis secara tepat dengan mempertimbangkan factor-faktor yang berkaitan dengannya atau indikasi yang melingkupinya .

B. Latar Belakang Terjadinya Ilmu Ma’ani Al-Hadis
Sebagian hadis Nabi dikemukakan oleh Nabi tanpa didahulukan oleh sebab tertentu dan sebagian yang lain didahulukan oleh sebab tertentu. Bentuk sebab tertentu yang menjadi latar belakang terjadinya hadis itu dapat berupa peristiwa secara khusus dan dapat berupa suasana atau kedaan yang bersifat umum.
A. Hadis yang tidak mempunyai sebab secara khusus
 Keimanan pezina, pencuri, dan peminum khamar
Hadis Nabi yang artinya :
Pezina tidak akan berzina tatkala ia berzina dalam keadaaan beriman ; Pencuri tidak akan mencuri tatkala dia mencuri dalam keadaan beriman ; dan peminum khamar tidak akan minum khamar tatkala dia minum dalam keadaan beriman… (Hadis riwayat al- Bukhari, Muslim, dan lain-lain, dari Abu Hurairah)

Sabda tersebut dikemukakan oleh Nabi Muhammad tanpa didahului oleh sabda tertentu. Secara tekstual, hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang sedang berzina, mencuri, dan meminum khamar tidak dalam keadaan beriman. Logikanya, orang tersebut bukan lagi orang mukmin.
Al-Qur’an memberi petunjuk bahwa iman itu dapat bertambah; yakni tatkala orang yang beriman sedang dibacakan padanya ayat-ayat al-Qur’an. Kalau begitu, iman sesungguhnya dapat juga berkurang, yakni tatkala perbuatan maksiat dikerjakan. Maksud istilah man bertambah dan berkurang adalah kualitas dan intensitasnya.
Dengan dasar pengertian seperti ini, maka pemahaman secara kontekstual terhadap hadis yang dikutip terakhir di atas adalah bahwa kualitas dan intensitas iman orang yang sedang berziman, mencuri, minum khamar, dan perbuatan maksiat lainnya adalah sangat rendah, bahkan sedang berada dalam titik kulminasi paling bawah. Kandungan petunjun nabi hadis tersebut bersifat universal.
 Kewajiban menunaikan zakat al-Fithr
Dalam riwayat hadis Nabi yang artinya :
(Hadis riwayat) dari Ibnu ‘Umar r.a., dia berkata Rosulullah saw. telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat al-figt (sebanyak) satu sha’ kurma atau gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak, dan orang dewasa yang beragama Islam. Beliau menyuruh agar zakat al-fitr ditunaikan sebelum orang-orang pergi melaksanakan salat (Idulfitri). (hadis riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain)
Hadis di atas dikemukakan oleh Nabi tanpa didahului oleh sebab secara khusus. Hadis Nbai tentang kewajiban zakat al-fitr tersebut merupakan bayan tasyri’, yakni penjelasan hadis yang dalam al-Qur’an ketentuan itu tidak dikemukakan.
Yang dimaksud pemahaman secara kontekstual terhadap hadis tersebut hanyalah yang berhubungan dengan kewajiban membayar zakat al-fithr. Kewajiban itu bersifat universal.
Adapun yang berhubungan dengan material yang digunakan untuk membayar zakat al-fithr harus diperlakukan pemahaman secara kontektual. Pernyataan hadis yang menyebut kurma dan gandum tersebut harus dipahami sebagai bersifat lokal. Untuk masyarakat yang makanan pokok mereka beras atau sagu, maka zakat al-fithr dibayar dengan jenis makanan pokok tersebut.
 Rukyah dan Hisab
Hadis Nabi menyatakan :

Kami ummat yang ummi, tidak pandai menulis dan tidak pandai menghitung (melakukan hisab). Bulan itu begini dan begini (yakni adakalanya berusia dua puluh sembilan dan adakalanya berusia tiga puluh hari).
(Hadis riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain, dari Ibn ‘Umar)
Secara tekstual, hadis di atas menjelaskan bahwa umat Nabi Muhammad, yakni umat Islam, dalam keadaan buta huruf; Mereka selain (pada umumnya) tidak pandai melakukan hisab awal bulan Qamariyah (perhitungan berdasarkan peredaran bulan). Pernyataan tersebut relevan untuk keadaan umat Islam pada zaman Nabi Muhammad.
Umtuk zaman sesudah Nabi wafat, termasuk zaman sekarang ini, umat Islam telah banyak yang cakap membaca dan menulis, serta melakukan hisab pada awal bulan. Bahkan, dari kalangan umat Islam zaman sekarang telah banyak yang pandai ,memanfaatlan teknologi yang sangat canggih untuk mengetahui saar berlangsungnya awal bulan Qamariyah. Dengan demikian, hadis di atas lebih tepat bila dipahami secara kontekstual sebab apa yang diakatakan oleh Nabi dalam hadis beliau itu bersifat temporal.
 Berpuasa karena melihat bulan
Nabi menyatakan :
Berpuasalah kamu sekalian karena telah melihat bulan (tanggal satu Ramadhan); dan berhari rayalah setelah kamu sekalian melihat bulan (tanggal satu syawal). Apabila (cuaca di langit menjadikan bulan) terlindung dari (pemandangan) kamu sekalian, maka sempurnakanlah (bilangan hari untuk) bulan Sya’ban (menjadi) tiga puluh hari.
(Hadis riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain, dari Abu Hurairah)
Hadis tersebut berkaitan erat dengan hadis yang dikutip sebelumnya. Jadi, perintah Nabi untuk memulai puasa dan berhari raya atas dasar melihat bulan pada tanggal satu Qamariyah dengan penglihatan mata kepala (rukyah al-hilal bi ain) adalah pertimbangan umat Islam pada waktu itu. Mereka belum mampu melaksanakan kegiatan hisab pada awal bulan Qamariyah dan belum mungkin memanfaatkan alat-alat yang berteknologi canggih karena alat-alat yang demukian belum dikenal. Kalau umat Islam telah mampu, maka penyaksian tanggal satu Qamariayah boleh dengan menempuh kegiatan hisab yang sangat teliti dan menggunakan alat yang lebih canggih.
B. Hadis yang mempunyai sebab secara khusus
 Yang tidak menyayangi tidak disayangi
Hadis Nabi menyatakan:
Barang siapa yang tidak menyayangi, mak tidak disayangi.
Hadis tersebut termasuk jawami’ al-kalim. Hadis itu didahului oleh suatu peristiwa. Pada suatu ketika, Nabi mencium cucu beliau yang bernama Hasan bin ‘Ali. Pada saat itu, salah seorang sahabat Nabi yang bernama al-Aqra’ bin Habis al-Tamimi duduk di samping Nabi. Melihat Nabi mencium cucu beliau itu, al-Aqra’ berkata:”Ya Rosulullah, saya ini mempunyai anak sepuluh orang, tetapi tidak ada seorang pun yang pernah saya cium.” Sambil memperhatikan al-Aqra’, Nabi bersabda sebagaimana telah dikutip di atas.
Secara tekstual, hadis Nabi tersebut mengandung petunjuk yang bersifat universal. Ketentuan yang dikemukakan oleh Nabi itu berlaku tanoa batasan waktu dan tempat.
C. Hadis yang berkaitan dengan keadaan yang sedang terjadi (berkembang)
Adakalanya suatu hadis berkaitan erat dengan keadaan yang sedang terjadi. Keadaan itu tidak temuat dalam matan hadis yang bersangkutan. Berikut merupakan contoh hadis:
 Mematikan Lampu tatkala hendak tidur
Hadis Nabi menyatakan :
Matikanlah lampu-lampu pada waktu malam ketika kamu hendak tidur; Kuncilah pintu-pintu; Ikatlah tempat-tempat air minum (yang terbuat dari kulit); Dan tutupilah makanan dan minuman.
Pada zama Nabi, alat penerang waktu malam adalah lampu minyak. Apabila lampu tidak dimatikan tatkala hendak tidur, maka mungkin akan terjadi kebakaran. Penyebabnya mungkin karena lampu minyak itu disentuh oleh binatang, misalnya tikus, atau karena hembusan angina. Untuk keamanan bersama dan untuk pengehamatan, maka penghuni rumah perlu mematikan lampu-lampu terlebih dahulu sebelum tidur.
Pada zaman sekarang, banyak rumah yang menggunakan lampu listrik. Dengan demikian, keamanan lebih terjamin walaupun lampu dinyalakan tatkala penghuni rumah sedanga tidur. Dengan fasilitas lampu seperti itu, maka tidak ada salahnya sekiranya lampu tetap menyala walaupun penghuni telah tidur.
Dengan pertimbangan tersebut, maka hadis di atas harus dipahami secara kontekstual. Ajaran yang terkandung di dalam hadis tersebut bersifat temporal.
C. Beberapa Contoh Hadis di dalam Telaah Ma’ani Al-Hadis
a. Jawami al-Kalim
1. Kemampuan Nabi mengemukakan Jawami’ al-Kalim (ungkapan yang singkat namun padat).
Nabi bersabda :
Artinya : Perang itu siasat
Pemahaman terhadap petunjuk hadis tersebut sejalan dengan teksnya, yakni bahwa setiap perang pastilah memakai siasat perang. Ketentuan yang demikian itu berlaku secara universal sebab tidak terikat oleh tempat dan waktu tertentu. Perang yang dilakukan dengan cara dan apa saja pastilah memerlukan siasat. Perang tanpa siasat sama dengan menyatakan takluk kepada lawan tanpa syarat.
b. Bahasa Tamsil (Berupa perumpamaan)
Hadis Nabi menyatakan :
Orang yang beriman terhadap orang yang beriman lainnya ibarat bangunan; bagian yang satu memperkokoh terhadap bagian yang lainnya.
Hadis tersbut mengemukakan tamsil bagi orang-orang yang beriman sebagai bangunan. Tamsil tersbut sanga logis dan berlaku tanpa terikat oleh waktu dan tempat sebab setiap bangunan pastilah bagian-bagiannya berfungsi memperkokoh bagian-bagian lainnya. Orang-orang yang beriman begitu pula seharusnya, yakni yang satu memperkuat yang lainnya dan tidak berusaha untuk saling menjatuhkan.
c. Ramzi (ungkapan simbolik)
Hadis Nabi berbunyi :
Tuhan kita (Allah) Tabaraka wa Ta’ala setiap malam turun ke langit dunia pada saat malam di pertiga akhir; (Allah) berfirman, “Barang siapa yang berdia kepada-Ku, nisacata Aku kabulkan doanya itu; barang siapa yang meminta (sesuatu) kepada-Ku niscaya Aku memberinya; (dan) barang siapa mminta ampun kepada-Ku, niscaya Aku mengampuninya”.
Ulama yang memahami petunjuk hadis secara tekstual berpendapat bahwa matan hadis tersebut berkualiat lemah (dha’if), bahkan palsu sebab Allah disamakan dengan makhluk. Padahal, matan hadis tersebut berkualitas sahih bila dipahami secara kontekstual.
Maksud matan hadis yang menyebutkan bahwa Allah turun ke langit dunia adalah limpahan rahmat-Nya. Malam pertigaan akhir dipilih karena saat demikian itu adalah saat yang mudah untuk memperoleh suasana khusyuk dalam berdo’a dan beribadah salat. Dalam keadaan yang penuh kekhusyukan itu, maka kehadiran limpahan rahmat Allah mudah diperoleh.
Dengan pemahaman tersebut tidaklah berarti bahwa rahmat Allah tidak turun di luar waktu malam pertiha akhir. Nabi menyebut waktu tertentu itu dengan maksud untuk menunjuk kekhusyusannya.
d. Dialog (bahasa percakapan)
Dalam sebuah matan hadis dikemukakan :

Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi : “Amalan Islam manakah yang lebih baik:”Nabi menjawab:”Kamu memberi makan orang yang menghajatkannya; dan kamu menyebarkan salam kepada orang orang yang kamu dan orang yang tidak kamu kenal.”
Memberi makan orang yang menghajatkannya dan menyebarkan salam memang salah satu ajaran Islam yang bersifat universal. Namun dalam hal sebagai “amalan yang lebih baik”, maka hadis tersebut dapat berkedudukan sebagai temporal sebab ada beberapa matan hadis lainnya yang memberi petunjuk tentang amalan yang lebih baik, namun jawaban Nabi berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh orang tersebut. Seperti halnya pada hadis Nabi yang lain.
Bahwa Rosulullah ditanya (oleh seseorang):”Amal apakah yang paling utama?”Beliau menjawab:”Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Beliau ditanya lagi :”Kemudian apa lagi?”Beliau menjawab :”Jihad di jalan Allah.”(Beliau ditanya lagi:”Kemudian apa lagi?”Beliau menjawab:”Haji mabrur.”
e. Qiyas (ungkapan analogi)
Ada seorang laki-laki dari Bani Fazarah mengadu kepada Nabi. Dia berkata : “Sesungguhnya isteri saya telah melahirkan seorang anak laki-laki, kulitnya hitam. Saya menyangkalnya (karena kulitnya berbeda sekali dengan kulit saya). “Lalu terjadilah dialog antara Nabi dan orang tersbut sebagai berikut :
Beliau (Nabi) bertanya : “Apakah kamu mempunyai unta?” Orang itu menjawab :”Ya.” Beliau bertanya lagi :”Apa warna untamu itu?”Dia menjawab:”Merah.” Beliau bertanya lagi:”Apakah (mungkin untamu itu) dari (keturunan unta) yang berkulit abu-abu?”Dia menjawab:”Sesungguhnya (dapat saja) unta itu berasal dari (unta yang) berkulit abu-abu.”Beliau bersabda:”Maka sesungguhnya saya menduga juga (bahwa unta merah milikmu itu) datang (berasal) darinya (unta yang berkulit abu-abu tersebut). “Orang itu berkata:”Ya Rosulullah, keturunan (unta merahku itu) berasal darinya (unta yang berkulit abu-abu tersebut).”Nabi lalu manyatakan:”(Masalah anakmu yang berkulit hitam itu) semoga juga berasal dari keturunan (nenel moyangnya); dan (nenek moyang anakmu yang kulitnya hitam) tidaklah menurunkan keturunan yang menghilangkan (tanda-tanda keturunan) darinya.
Secara tekstual, mata hadis dalam bentuk ungkapan analogi tersebut menyatakan bahwa ada kesamaan antara ras yang diturunkan oleh manusia dan unta. Terjadinya perbedaan warna kulit antara anak dan ayah dapat disebabkan oleh warna kulit yang berasal dari nenek moyang bagi anak tersebut. Ketentuan yang demikian bersifat universal.

D. Perbedaan Antara Ilmu Ma’ani Al-Hadis dan Periwayatan Secara Makna dan Lafal
Ilmu Ma’ani al-Hadis adalah ilmu yang berusaha memahami matan hadis secara tepat dengan mempertimbangkan factor-faktor yang berkaitan dengannya atau indikasi yang melingkupinya . Sedangkan periwayatan secara makna, menurut para ahli hadis, adalah hadis yang redaksinya berbeda tetapi maknanya sama.

E. Pengertian Hadis Targhib, Tarhib, Irsyad, dan Fadhail Al-Amal
HadIs Targhib adalah hadis yang isinya mengenai janji-janji yang menggemarkan.
Hadis Tarhib adalah hadis yang isinya mengenai ancaman yang menakutkan
Hadis Irsyad adalah hadis yang isinya mengenai petunjuk
Hadis Fadail al-Amal adalah hadis yang berisi tentang keutamaan amal.

Thabaqat

1.Thabaqat adalah angkatan, kalangan, kelompok

2.Mufassir dari kalangan sahabat : Abu Bakar, Umat bin Khathab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Masud, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al-Asya’ri dam Abdullah bin Zuber ra. Dari kalangan khulafaur Rashidin, yang terbanyak diambil riwayatnya mengenai tafsir, ialah Ali bin Abi Thalib ra, sedangkan dari khalifah yang tiga sebelumnya hanya sedikit. Hal itu disebabkan mereka lebih dahulu wafat, sebelum banyak bertemu dengan masalah-masalah yang memerlukan penafsiran dan penjelasan ayat-ayat al-Qur’an.

3.Dari kalangan sahabat yaitu Ibnu Abbas. Beliau diberi gelar oleh Rosulullah sebagai “Tarjumanul Qur’an” yakni, orang yang pandai dalam memahami maksud-maksud al-Qur’an.

4.Dari kalangan tabi’an terbagi mejadi tiga thabaqat : thabaqat ulama Mekah, Madinah dan Iraq.

5.Thabaqat ulama Mekkah : Mujahid atha ’ibn Abi Rabah, Ikrimah Maula Ibnu Abbas, Sa’id bin Juber dan Thawus.

6.Thabaqat ulama Madinah : Za’id bin Aslant, Abdul Aliyah.

7.Thabaqat ulama Iraq : Masruq bin Al-Ajda, Qatadah bin Di’amah, Abu Sa’id al-Hasan al-Bisry, Atha’ bin Abu Muslim al-Khurasany, Murrah al-Handani al-Kufy.

8.Mufassir dari kalangan Tabi’in : Sufyan bin Uyainah, Waqi’ bin Abi Iyas, Ishaq bin ra Waih, ’Abd Bin Humaid, Rauh bin Ubadah, Abu Bakar bin Abi Syaibah.

9.Syarat-syarat mufassir
a.Memiliki etikat yang benar dan mematuhi segala ajaran agama
b.Mempunyai tujuan yang benar untuk kemaslahatan
c.Seorang penafsir seyogyanya hanya berpegang kepada dalil naql dari nabi,
dari sahabat dan orang-orang yang hidup sezaman dengan mereka, serta
menghindari segala sesuatu yang tergolong bid’ah
d.Seorang mufassir harus menguasai ilmu-ilmu yang sudah semestinya yang
diperlukan oleh penafsir
e.Mempunyai akidah yang benar
f.Bersih dari hawa nafsu
g.Menafsirkan terlebih dahulu dari al-Qur’an ke al-Qu’ran, karena sesuatu yang
masih global pada satu tempat telah diperinci di tempat lain, dan sesuatu yang
dikemukakan secara ringkas di suatu tempat, telah diuraikan di tempat lain.
h.Mencari penafsiran dari sunnah, karena sunnah berfungsi sebagai pensyarah
Qur’an dan penjelas al-Qur’an.
i.Apabila tidak didapatkan penafsiran dari sunnah, hendaklah meninjau dari
pendapat para sahabat, karena mereka lebih mengetahui tentang tafsir al-Qur’an
j.Apabila tidak ditemukan penafsiran dari al’Qur’an, hadis dan para sahabat,
maka sebagian besar ulama hendaklah mencari pendapat dari tabi’in.

10. Kode etik mufassir
a. niat yang baik dan tujuan yang murni
b. karakter yang baik
c. keteladanan
d. kebenaran dan keakuratan dalam periwayatan
e. kerendahan hati dan kelembutan
f. perasaan hormat
g. terus terang dalam kebenaran
h. tingkah laku yang baik
i. katabahan dan keikhlasan

Metode dan Corak Tafsir Al-Qur'an

1) Secara lughawi, kata al-ijmali berarti ringkasan, ikhtisar, global dan penjumlahan. Tafsir al-ijmali ialah penafsiran al-Qur’an yang dilakukan dengan cara mengemukakan isi kandungan al-Qur’an melalui pembahasan yang bersifat umum (global), tanpa uraian apalagi pembahasan yang panjang dan luas, juga tidak dilakukan secara rinci.Contoh tafsir ijmali : Tafsir al-Jalalayn karya Jalal al-Din al-Suyuthi, Tafsir Al-qur’anul al-Azhim karya Farid al-Wajdi, Shafwah al-Bayan li Ma’an al-Qur’an karya Syekh Muhammad Mahlut, Tafsir al-Nuyassar karya Syekh ‘Abd al-Jalil ‘Isa.

2) Tafsir metode tahlili adalah suatu metode tafsir yang bermaksud menjelaskan kandungan ayat-ayat al-qur'an dari seluruh aspeknya. Contoh tafsir tahlili : Kitab Tafasir karya Fachruddin al-Razi dan Tafsir Ibnu Jarir at-Thabari.

3) Tafsir mawdhuiy berarti penafsiran al-Qur’an menurut tema atau topik tertentu. Contoh tafsir mawdhu’iy : Kitab Min Huda Al-Qur’an karya Mahmud Syaltut, al-Mar’ah fi Al-Qur’an karya Mahmud al-‘Aqad, al-Riba fi Al-Qur’an karya Abu al-‘Ala al-Muwdudiy, Muqawwamah al-Insan fi Al-Qur’an karya Ibrahim Mhana, Tafsir Surat al-Fath karya Ahmad Sayyid al-Kumiy, Tafsir Surat Yasin karya Hasan al-Aridh.

4) Tafsir muqarin adalah yafsir yang menafsirkan sekelompok ayat al-Qur’an atau sesuatu surat tertentu dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat, antara ayat dengan hadis, atau antara pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan
aspek-aspek perbedaan tertentu dari obyek yang dibandingkan itu.

5) Tafsir al-Fikhiy atau tafsir al-ahkam adalah corak tafsir yang berorientasi kepada hukum Islam (fiqh). Contoh corak al-fikhiy : Al-Qurthuby Ahkamul Qur’an, As-Shobuny Ahkamul Qur’an dan Ahkamul Qur’an karya al-Jhissas

6) Tafsir lugawi terkadang disebut tafsir adabi, yaitu tafsir al-Qur’an yang dalam menjelaskan ayat-ayat susi al-Qur’an lebih banyak difokuskan kepada bidang bahasa seperti dari segi I’rab dan harakat bacaannya, pembentukan kata, kalimat dan kesusastraan. Contoh tafsir ini : “Al-Kasysyaf” karya Az-Zamakhsyari, Tafsir “Bharul Muhit” karya Al-Andalusi.

7) Tafsir keilmuan adalah penafsiran al-Qur’an tentang berbagai hal yang berhubungan dengan bidang ilmu pengetahuan alam dan pengetahuan umum.Contoh tafsir ini : Imam Fakhr A-Razi di dalam tafsir al-Kabir. Imam Al-Ghazali di dalam Ihya Ulumuddin dan Jawahir al-Qur’a, Imam As-Suyuthi di dalam al-Itqan.

8) Al-Tafsir al-falsafy atau al-tafsir al-rumaziy atau al-tafsir al-‘aqliy adalah tafsir al-Qur’an yang beraliran filsafat, yang pada umumnya difokuskan kepada bidang filsafat dan menyesuaikan paham filsafat melalui petunjuk berupa rumus-rumus. Contoh tafsir ini. Fachruddin al-Razi dengan karyanya Mafatihul Ghaib dab az-Zamakhsyari dengan al-Kasysyaf.

9) Tafsir sufiy di bagi dua yaitu :
1. al-Tafsir al-Shufiy al-Nazhariy (teoritis) adalah tafsir yang disusun oleh ulam-ulama yang dalam menafsirkan al-Qur’an berpegang pada teori-teori tasawuf yang mereka anut dan kembangkan.
2. Tafsir sufi Faidli atau Isyari Yaitu penafsiran al-Qur’an dalam bentuk perwakilan yang sesuai dengan isyarat-isyarat tersembunyi dari ayat-ayat itu dan tampak bagi kaum sufi tatkala mereka melakukan suluk.
 Tafsir yang bercorak shufiy adalah Tafsir Al-Qur’an al-Azhim karya Abdullah al-Tustury, Haqaiq al-Tafsir karya al-‘Alamah al-Sulamiy, ‘Arais al-Bayan fi Haqaiq al-Qur’an karya Imam al-Syiraziy.

10) Tafsir sosiokultur (adabul ijtimia’iy) merupakan penafsiran ayat yang menjelaskan tentang perubahan sosio-budaya yang terjadi di masyarakat dalam perspektif al-Qur’an, menjelaskan tentang fitrah kemanusiaan dan sebab-sebab kemajuan dalam sejarah dan menyimpulkannya dari al-Qur’an untuk kemajuan kaum muslimin. Metode tafsir ini jenis ini adalah Muhammad Abduh dengan Tafsir al-Manar. Rasyid Ridha dengan al-Wahyatul Muhammadie.

PERJANJIAN PERKAWINAN

I PEMBUKAAN

Perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan masing-masing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh pencatat nikah. perjanjian nikah tersebut mempunyai syarat dan hukum.

Muatan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, karena perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum al-Qur’an, meskipun seratus syarat, hukumnya batal. Demikian juga perjanjian yang tidak bertujuan menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

II PEMBAHASAN

PERJANJIAN PERKAWINAN

1. Pengertian, Syarat, dan Hukum Perjanjian Perkawinan.

Perjanjian perkawinan yaitu “persetujuan yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan masing-masing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah[1].

Perjanjian perkawinan (mithaq az-zauziyyah) dalam at-tanjil al-hakim terdapat dalam firman Allah SWT: “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian telah bergaul dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”(QS. An-nisa [4]: 20-21).

Dalam ayat diatas nampak, bahwa dalam perkawinan terdapat sebuah perjanjian yang kuat yang diambil oleh para isteri dari para suami mereka[2].

Muatan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, karena perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum al-Qur’an, meskipun seratus syarat, hukumnya batal. Demikian juga perjanjian yang tidak bertujuan menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal[3].

Perjanjian perkawinan mempunyai syarat, yakni perjanjian yang dibuat itu tidak bertentangan dengan syari’at islam atau hakikat perkawinan. “Jika syarat perjanjian yang dibuat bertentangan dengan syari’at islam atau hakikat perkawinan apapun bentuk perjanjian itu maka perjanjian itu tidak sah, tidak perlu diikuti, sedangkan akad nikahnya sendiri sah”. Jadi, jika syarat perjanjian perkawinan yang dibuat tidak bertentangn dengan syari’at islam atau hakikat perkawinan, maka hukumnya boleh (sah), tetapi jika syarat itu bertentangan dengan syari’at islam atau hakikat perkawinan maka hukum perjanjian itu tidak boleh (tidak sah).

Contoh syarat yang tidak sesuai dengan syari’at islam, misalnya, dalam perkawinan itu si istri tidak akan kawin lagi. Perkawianan itu sendiri sah, tetapi syaratnya tidak sah. Berdasarkan sabda Nabi SAW:

كل شرة ليس في كتا ب الله فهو باطل و ان كا ن ما ئة شرط

“Segala syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah adalah batal, sekalipun 100 kali syarat”.

Sabdanya pula:

االمسلمون علئ شروطهم الا شر طا احل حراماوحلا لا

“Orang-orang islam itu menurut syarat mereka, kecuali apabila berupa syarat yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.”[4]

Tentang perjanjian ini, Kholil Rahman menyebutkan macam-macam sifat perjanjian :

a. Syarat-syarat yang menguntungkan istri, seperti syarat untuk tidak dimadu. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang mengatakan sah, dan ada yang mengatakan tidak sah. Sayid Sabiq misalnya, membolehkan si istri menuntut fasakh apabila suami melanggar perjanjian tersebut.

b. Syarat-syarat yang bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh maksud akad itu sendiri. Seperti, tidak boleh mengadakan hubungan kelamin, tidak ada hak waris-mewarisi di antara suami dan istri, tidak boleh berkunjung kepada kedua orang tua, dan lain-lain. Syarat-syarat semacam ini tidak sah, dan tidak mengikat.

c. Syarat-syarat yang bertentangan dengan ketentuan syara’ seperti jika akad nikah sudah dilangsungkan, agar masing-masing pindah agam, harus mau makan daging babi, dan sebagainya. Perjanjian semacam ini tidak sah, dan bahkan akad nikahnya juga tidak sah[5].

2. Bentuk-Bentuk Perjanjian Perkawinan

Bentuk-bentuk perjanjian perkawinan adalah:

1. Ta’lik talak.

2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum islam[6].

C. Hukum Perjanjian Perkawinan

Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan diatur masalah perjanjian perkawinan dalam pasal 29. Bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawina. Setelah masa isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.

3. Perjnajian tersebuat brlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah,

kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan

perubahan tidak merugika pihak ketiga.

Penjelasan pasal 29 tersebut menyatakan bahwa perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk taklik talak. Namun dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 pasal 11 menyebutkan satu aturan yang bertolak belakang.

1. Calon suami isteri dapat mengadakan perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum islam.

2. Perjanjian yang berupa taklik talak dianggap sah kalau perjanjian itu diucapkan dan ditandatangani suami setelah akad nikah dilangsungkan.

3. Sighat taklik talak ditentukan oleh Menteri Agama.

Yang menarik adalah kompilasi menggaris bawahi pasal 11 Peraturan Menteri Agama tersebut. Kompilasi sendiri memuat 8 pasal tentang perjanjian perkawinan yaitu pasal 45 sampai dengan pasal 52.

Kedua calaon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:

1. Taklik talak, dan

2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hokum islam.

Jadi praktis perjanjian perkawinan seperti dijelaskan dalam penjelasan pasal 29 Undang-undang No. 1 tahun 1974, telah diubah atau setidaknya diterapkan bahwa taklik talak termasuk salah satu macam perjanjian perkawinan, dalam kompilasi dan detail-detailnya dikemukakan.

Pasal 46 kompilasi lebih jauh mengatur:

1. Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum islam.

2. Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul terjadi kemudian tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengjukan persoalannya ke Pengadilan Agama.

3. Perjanjian taklik talak bukan perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali talak talik sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Ayat 3 diatas sepintas bertentangan dengan pasal 29 Undang-undang perkawinan ayat 4 yang mengatur bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tidak dapat diubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak, dan tidak merugikan pihak ketiga. Dari sinilah maka dalam penjelasannya disebutkan tidak termasuk talik talak. Karena naskah yang sudah ditandatangani suami. Oleh karena itu pula, perjanjian talik talak sekali sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Karena itu sebslum akad nikah dilakakukan Pegawai Pencatat perlu meneliti betul perjanjian perkawinan yang dibuat oleh kedua calon mempelai, baik secara material atau isi perjanjian itu, maupun teknis bagai mana perjanjian itu telah disepakati oleh mereka bersama. Sejauh perjanjian itu berupa taklik talak. Menteri agama telah mengaturnya. Adapun teks. (sighat) taklik talak yang diucapkan suami sesudah dilangsungkan akad nikah adalah sebagai berikut:

Sesudah akad nikah, saya…..bin….berjanji dengan sesunguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorng suami, dan saya akan pergauli istri saya bernama….binti….dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajarn syari’at Islam.

Selanjutnya saya mengucapkan sighat tklik talak atas isteri saya itu seperti berkut:

Sewaktu-waktu saya:

1. meninggalkan isteri saya tersebut dua tahun berturut-turut,

2. atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,

3. atau saya mengikuti badan/jasmani isteri saya itu,

4. atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya itu enam bulan lamanya.

Kemudian isteri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduan dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, dan isteri saya itu membayar uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebagai iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang iwadl (pengganti) itu dan kemudian memberikanya untuk ibadah sosial.

Demikian juga menjadi tugas Pengadilan Agama ketika menerima gugatan perceraian dari pihak isteri dengan alasan pelanggaran perjanjian dalam taklik talak atau tidak, haruslah benar-benar meneliti apakah si suami menyetujui dan mengusapkan sighat taklik talak atau tidak. Secara yuridis formal, persetujuan dan pembacaan sighat taklik talak dapat dilihat pada Akta Nikahnya, meski atau belum sepenuhnya dapat dijamin kebenarannya.apabila si suami menandatangani di bawah sight taklik talak, ia dianggap menyatujui dan membaca sight tersebut, kecuali ada keterangan lain.

Memperhatikan muatan sighat taklik talak tersebut, kandungan maksudnya cukup baik dan positif, yaitu melindungi peremuan dari kewenang-wenangan suami dalam memenuhi kewajibannya, sebagai hak-hak yang seharusnya diterima si isteri, meskipun sesungguhnya isteri, telah mendapatkan berupa khulu’ (gugat cerai) maupun hak fasakh. Karena itu sekali lagi, yang perlu diperhatikan adalah pencatatan apakah suami benar-benar menyetujui dan membaca dan menandatangani sighat taklik talak tersebut atau tidak. Ini dimaksudkan agar terjadi keliruan dan kesulitan dalam menyelesaikan persoalan yang timbul[7].

Persoalan harta benda merupakan pokok pangkal yang dapat menimbulkan berbagai perselisihan dan ketegangan rumah tangga atau malahan menghilangkan kerukunan di dalamnya, maka undang-undang Perkawinan memberi peluang ataupun petunjuk mengenai perbuatan perjanjian untk pengaturan hak atas harta benda bersama antara suami dan istri, tercantum dalam pasal 35 sampai dengan pasal 37. isi ketentuan dari pasal-pasal ini ada kaitan atau pengaruh dari prinsip mengenai kecakapan wanita yang telah nikah yang dianut oleh kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hanya saja terdapat perbedaan yang bertolak belakang antara kedua sumber hukum itu dan untuk lebih jelasnya bias dibandingkan dua pasal berikut ini. Pasal 119 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi :

Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri.

Sedangkan pasal 35 Undang-undang Perkawinan berbunyi :

Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjamg tidak menentukan lain.

Jadi bertolak belakang yang tampak dari dua pasal tersebut mengenai keadaan bila akad nikah tidak diikuti dengan perjanjian harta benda bersama, yakni pasal awal dikutip menentukan harta di bawah penguasaan bulat dalam satu kesatuan demi hukum, sedangkan pasal berikutnya harta benda tetap di bawah penguasaan masing-masing[8].

Kompilasi yang mengatur perjajian harta bersama dan perjanjian yang berkaitan dengan masalah poligami :

Pasal 47 [9]

1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.

2. Perjanjan tersebut pada ayat (1) dapat meliputi pencampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencarian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.

3. Disamping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) diatas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotek atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.

Pasal 48

2. Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kewajiban rumah tangga.

3. Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi kebutuhan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harkat syarikat dengan kewajiban suami menanggung kebutuhan rumah tangga.

Pasal 49

1. Perjanjian pencampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.

2. Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa pencmpuran harta pribadi hanya terbatas pada harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga pecampuran itu tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.

Pasal 50

  1. Perjanjian perkawinan mengenai harta mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah.
  2. Sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah meningkat kepada suami istri, tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru meningkat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan oleh suami isri dalam suatu surat kabar setempat.
  3. Apabila dalm tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan bersangkutan, pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat pada pihak ketiga.
  4. Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.

Pasal 51

Pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan memberikan hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Pasal 52

Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan istri kedua, ketiga atau keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi istri yang akan dinikahinya itu.

Akan halnya mengenai perjanjian perkawinan, apabila telah disepakati oleh kedua mempelai, maka masing-masing wajib memenuhinya. Sepanjang dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak-pihak lain yang memaksa. Ini sejalan dengan hadist riwayat al-Bukhori:

من شرط عل نفسه طا ئعا غير مكره فهو عليه

“Barangsiapa mensyaratkan pada dirinya sendiri untuk maksud taat (kepada Allah dan Rosul-Nya), dalam keadaan tidak terpaksa, maka ia wajib memenuhinya” (Riwayat al-Bukhori)

Kata Umar bin al-Khattab

اان مق طع الحقوق الشروط و لك ما شر طت

“Sesunguhnya keputusan hak terletak pada syarat-syarat yang ditetapkan, dan pada kamu apa yang kamu syaratkan” (Riwayat al-Bukhori).

Apabila perjanjian yang telah disepakati bersama antara suami dan istri, tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, maka pihak lain berhak mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikannya. Dalam hal pelanggaran dilakukan suami misalnya, istri berhak meminta pembatalan nikah atau sebagai alasan perceraian dalam gugatan. Demikian juga sebaliknya, jika istri yang melanggar perjanjian di luar taklik talak, suami berhak mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama[10].

III PENUTUP

Perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan masing-masing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh pencatat nikah. perjanjian nikah tersebut mempunyai syarat dan hukum. Bentuk perjanjian ada dua yaitu Ta’lik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum islam. Hukum mengenai perjanjian di tulis dalam kompilasi hukum islam .

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1995.

Abd. Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2003, cet. ke-2.

Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1995, cet ke-1

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Departemen Agama RI Deriktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1997/1998.

Muhammad Shahrur, Metodologi Fikih Kontemporer, Yogyakarta : Eisaq Press, 2004.



[1] Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana Media Group, 2003), hlm. 119

[2] Muhammad Shahrur, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, (Yogyakarta : Eisaq Press, 2004), hlm. 438

[3] Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1995), hlm. 160

[4] Abd. Rahman Ghazali, op..cit,. hlm 120

[5] Ahmad Rofiq, op.cit,.hlm. 161

6 Abd. Rahman Ghazali, op..cit,. hlm. 120-121

[7] Ahmad Rofiq, op.cit,.hlm154-157

[8] Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1995) hlm.15

[9] Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Departemen Agama RI DEriktorat Jendral Pembinaan

Kelembagaan Agama Islam 1997/1998

[10] Ahmad Rofiq, op.cit,.hlm.162-163

Rabu, 14 Oktober 2009

malam

malam...

di saat semua terlelap...

di saat sepi datang..

ku datang kepada Mu wahai Sang Pencipta..

yang telah memberikan berjuta nikmat kepadaku..

yang telah memberikan rahmat dan kasih sayangNya kepadaku...

ku bersujud kepada Mu...

kubiarkan keluh kesahku..

kubiarkan diriku terus berbicara..

terus berzikir kepada Mu..

ku mengingat semua yang telah Engkau lakukan, baik itu banyak duka maupun kesenangan..

nikmatnya akan hidup ini..

nikmat akan mengingatMu...

Andai orang lain mengalami hal yang aku rasakan...

mereka pasti akan merasakan nikmat yang tak terkira..

walau dunia terlihat begitu memuakkan..

kadang kala, akan terlihat berkilau akan adanya semua yang ada..

tak akan ada rasa dendam, amarah, sedih, dan sebaginya..

tapi, akan ada rasa sayang yang terus ada, kebahagiaan hati, ketenangan...

rasa itu akan ada, walau banyak cobaan, tapi, hati seakan siap untuk menjalaninya...

sungguh, Allah akan memberikan nikmatnya atau menambah nikmat itu apabila kita bersyukur atas apa yang telah Allah berikan kepada kita...

Jumat, 18 September 2009

note...

kutahu.. aku sering melakukan kesalahn dalam hidup ini..
banyak sekali melakukan kesalahn...

kadang manusia egois.. tidak ingin sakit hati, mungkin itulah kesalahanku..
takut sakit hati, malah membuat orang lain sakit...

semua sudah terjadi, tak bisa mengulang waktu, tak bisa membalikkan keadaan..

tapi, aku percaya, suatu hari nanti, segalanya akan membaik...

semua akan kembali ketempatnya semula..
its my wish..

catatan kecil

banyak duka yang terjadi... tapi tidak bisa membuatku hanya diam di tempat dan melihat tanpa bergerak..

banyak tangis yang kurasakan, tapi tak bisa membuatku membeku dan tidak membiarkan waktu berjalan...

semua yang terjadi padaku, kadanga terjadi pada orang lain..

aku tak akan membiarkan kesedihan menguasai hatiku..

tak akan kubiarkan kebencian menguasai hatiku, amarah dan dengki hanya akan membuat keadaan seseorang menjadi lebih buruk...

hidup ini bukan hanya untuk dengki, dendam, dan amarah... masih ada rasa sayang yang tersisa dalam hatiku.. yang bisa membuat aku melupakan semua yang terjadi begitu saja...

mugkin aku sering melakukan kesalahn yang tidak bisa di maafkan..

tapi diriku bukan satu2nya yang pernah melakukan kesalahn..

masih banyak orang yang sering melakukannya...

1 kesalahan tak akan membuat orang bersalah lebih banyak, tapi 1 kesalah bisa menjadi sebuah pelajaran yang begitu besar maknanya...