I PENDAHULUAN
Menurut petunjuk al-Qur’an, Nabi Muhammad diutus oleh Allah untuk semua umat manusia sebagai rahmat bagi seluruh alam. Itu berarti, kehadiran Nabi Muhammad membawa kebajikan dan rahmat bagi seluruh umat manusia dalam segala waktu dan tempat. Dalam sejarah, Nabi Muhammad berperan dalam banyak fungsi, antara lain sebagai Rosulullah, kepala Negara, pemimpin masyarakat, panglima perang, hakim, dan pribadi. Sehingga, hadis yang merupakan sesuatu yang berasal dari mengandung petunjuk pemahaman dan penerapannya perlu dikaitkan juga dengan peran Nabi tatkala hadis itu terjadi.
Disamping itu, terjadinya hadis Nabi ada yang bersifat umum dan khusus. Segi-segi yang berkaitan erat dengan diri Nabi dan suasan yang melatarbelakangi ataupun menyebabkan terjadinya hadis tersebut mempunyai kedudukan penting dalam pemahaman suatu hadis. Mungkin saja hadis tersebut dipahami secara tersurat maupun tersirat.
Untuk pemahaman terhadap sejumlah hadis, pada kajian ini melalui tela’ah terhadap bagian dari ma’ani al-hadis, yaitu berupa memahami hadis dari segi matannya. Dan diharapkan muncul bukti-bukti yang jelas bahwa dalam berbagai hadis nabi terkandung ajaran Islam yang bersifat universal, temporal, atau lokal.
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu Ma’ani Al-Hadis
Ilmu Ma’ani al-Hadis adalah ilmu yang berusaha memahami matan hadis secara tepat dengan mempertimbangkan factor-faktor yang berkaitan dengannya atau indikasi yang melingkupinya .
B. Latar Belakang Terjadinya Ilmu Ma’ani Al-Hadis
Sebagian hadis Nabi dikemukakan oleh Nabi tanpa didahulukan oleh sebab tertentu dan sebagian yang lain didahulukan oleh sebab tertentu. Bentuk sebab tertentu yang menjadi latar belakang terjadinya hadis itu dapat berupa peristiwa secara khusus dan dapat berupa suasana atau kedaan yang bersifat umum.
A. Hadis yang tidak mempunyai sebab secara khusus
Keimanan pezina, pencuri, dan peminum khamar
Hadis Nabi yang artinya :
Pezina tidak akan berzina tatkala ia berzina dalam keadaaan beriman ; Pencuri tidak akan mencuri tatkala dia mencuri dalam keadaan beriman ; dan peminum khamar tidak akan minum khamar tatkala dia minum dalam keadaan beriman… (Hadis riwayat al- Bukhari, Muslim, dan lain-lain, dari Abu Hurairah)
Sabda tersebut dikemukakan oleh Nabi Muhammad tanpa didahului oleh sabda tertentu. Secara tekstual, hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang sedang berzina, mencuri, dan meminum khamar tidak dalam keadaan beriman. Logikanya, orang tersebut bukan lagi orang mukmin.
Al-Qur’an memberi petunjuk bahwa iman itu dapat bertambah; yakni tatkala orang yang beriman sedang dibacakan padanya ayat-ayat al-Qur’an. Kalau begitu, iman sesungguhnya dapat juga berkurang, yakni tatkala perbuatan maksiat dikerjakan. Maksud istilah man bertambah dan berkurang adalah kualitas dan intensitasnya.
Dengan dasar pengertian seperti ini, maka pemahaman secara kontekstual terhadap hadis yang dikutip terakhir di atas adalah bahwa kualitas dan intensitas iman orang yang sedang berziman, mencuri, minum khamar, dan perbuatan maksiat lainnya adalah sangat rendah, bahkan sedang berada dalam titik kulminasi paling bawah. Kandungan petunjun nabi hadis tersebut bersifat universal.
Kewajiban menunaikan zakat al-Fithr
Dalam riwayat hadis Nabi yang artinya :
(Hadis riwayat) dari Ibnu ‘Umar r.a., dia berkata Rosulullah saw. telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat al-figt (sebanyak) satu sha’ kurma atau gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak, dan orang dewasa yang beragama Islam. Beliau menyuruh agar zakat al-fitr ditunaikan sebelum orang-orang pergi melaksanakan salat (Idulfitri). (hadis riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain)
Hadis di atas dikemukakan oleh Nabi tanpa didahului oleh sebab secara khusus. Hadis Nbai tentang kewajiban zakat al-fitr tersebut merupakan bayan tasyri’, yakni penjelasan hadis yang dalam al-Qur’an ketentuan itu tidak dikemukakan.
Yang dimaksud pemahaman secara kontekstual terhadap hadis tersebut hanyalah yang berhubungan dengan kewajiban membayar zakat al-fithr. Kewajiban itu bersifat universal.
Adapun yang berhubungan dengan material yang digunakan untuk membayar zakat al-fithr harus diperlakukan pemahaman secara kontektual. Pernyataan hadis yang menyebut kurma dan gandum tersebut harus dipahami sebagai bersifat lokal. Untuk masyarakat yang makanan pokok mereka beras atau sagu, maka zakat al-fithr dibayar dengan jenis makanan pokok tersebut.
Rukyah dan Hisab
Hadis Nabi menyatakan :
Kami ummat yang ummi, tidak pandai menulis dan tidak pandai menghitung (melakukan hisab). Bulan itu begini dan begini (yakni adakalanya berusia dua puluh sembilan dan adakalanya berusia tiga puluh hari).
(Hadis riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain, dari Ibn ‘Umar)
Secara tekstual, hadis di atas menjelaskan bahwa umat Nabi Muhammad, yakni umat Islam, dalam keadaan buta huruf; Mereka selain (pada umumnya) tidak pandai melakukan hisab awal bulan Qamariyah (perhitungan berdasarkan peredaran bulan). Pernyataan tersebut relevan untuk keadaan umat Islam pada zaman Nabi Muhammad.
Umtuk zaman sesudah Nabi wafat, termasuk zaman sekarang ini, umat Islam telah banyak yang cakap membaca dan menulis, serta melakukan hisab pada awal bulan. Bahkan, dari kalangan umat Islam zaman sekarang telah banyak yang pandai ,memanfaatlan teknologi yang sangat canggih untuk mengetahui saar berlangsungnya awal bulan Qamariyah. Dengan demikian, hadis di atas lebih tepat bila dipahami secara kontekstual sebab apa yang diakatakan oleh Nabi dalam hadis beliau itu bersifat temporal.
Berpuasa karena melihat bulan
Nabi menyatakan :
Berpuasalah kamu sekalian karena telah melihat bulan (tanggal satu Ramadhan); dan berhari rayalah setelah kamu sekalian melihat bulan (tanggal satu syawal). Apabila (cuaca di langit menjadikan bulan) terlindung dari (pemandangan) kamu sekalian, maka sempurnakanlah (bilangan hari untuk) bulan Sya’ban (menjadi) tiga puluh hari.
(Hadis riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain, dari Abu Hurairah)
Hadis tersebut berkaitan erat dengan hadis yang dikutip sebelumnya. Jadi, perintah Nabi untuk memulai puasa dan berhari raya atas dasar melihat bulan pada tanggal satu Qamariyah dengan penglihatan mata kepala (rukyah al-hilal bi ain) adalah pertimbangan umat Islam pada waktu itu. Mereka belum mampu melaksanakan kegiatan hisab pada awal bulan Qamariyah dan belum mungkin memanfaatkan alat-alat yang berteknologi canggih karena alat-alat yang demukian belum dikenal. Kalau umat Islam telah mampu, maka penyaksian tanggal satu Qamariayah boleh dengan menempuh kegiatan hisab yang sangat teliti dan menggunakan alat yang lebih canggih.
B. Hadis yang mempunyai sebab secara khusus
Yang tidak menyayangi tidak disayangi
Hadis Nabi menyatakan:
Barang siapa yang tidak menyayangi, mak tidak disayangi.
Hadis tersebut termasuk jawami’ al-kalim. Hadis itu didahului oleh suatu peristiwa. Pada suatu ketika, Nabi mencium cucu beliau yang bernama Hasan bin ‘Ali. Pada saat itu, salah seorang sahabat Nabi yang bernama al-Aqra’ bin Habis al-Tamimi duduk di samping Nabi. Melihat Nabi mencium cucu beliau itu, al-Aqra’ berkata:”Ya Rosulullah, saya ini mempunyai anak sepuluh orang, tetapi tidak ada seorang pun yang pernah saya cium.” Sambil memperhatikan al-Aqra’, Nabi bersabda sebagaimana telah dikutip di atas.
Secara tekstual, hadis Nabi tersebut mengandung petunjuk yang bersifat universal. Ketentuan yang dikemukakan oleh Nabi itu berlaku tanoa batasan waktu dan tempat.
C. Hadis yang berkaitan dengan keadaan yang sedang terjadi (berkembang)
Adakalanya suatu hadis berkaitan erat dengan keadaan yang sedang terjadi. Keadaan itu tidak temuat dalam matan hadis yang bersangkutan. Berikut merupakan contoh hadis:
Mematikan Lampu tatkala hendak tidur
Hadis Nabi menyatakan :
Matikanlah lampu-lampu pada waktu malam ketika kamu hendak tidur; Kuncilah pintu-pintu; Ikatlah tempat-tempat air minum (yang terbuat dari kulit); Dan tutupilah makanan dan minuman.
Pada zama Nabi, alat penerang waktu malam adalah lampu minyak. Apabila lampu tidak dimatikan tatkala hendak tidur, maka mungkin akan terjadi kebakaran. Penyebabnya mungkin karena lampu minyak itu disentuh oleh binatang, misalnya tikus, atau karena hembusan angina. Untuk keamanan bersama dan untuk pengehamatan, maka penghuni rumah perlu mematikan lampu-lampu terlebih dahulu sebelum tidur.
Pada zaman sekarang, banyak rumah yang menggunakan lampu listrik. Dengan demikian, keamanan lebih terjamin walaupun lampu dinyalakan tatkala penghuni rumah sedanga tidur. Dengan fasilitas lampu seperti itu, maka tidak ada salahnya sekiranya lampu tetap menyala walaupun penghuni telah tidur.
Dengan pertimbangan tersebut, maka hadis di atas harus dipahami secara kontekstual. Ajaran yang terkandung di dalam hadis tersebut bersifat temporal.
C. Beberapa Contoh Hadis di dalam Telaah Ma’ani Al-Hadis
a. Jawami al-Kalim
1. Kemampuan Nabi mengemukakan Jawami’ al-Kalim (ungkapan yang singkat namun padat).
Nabi bersabda :
Artinya : Perang itu siasat
Pemahaman terhadap petunjuk hadis tersebut sejalan dengan teksnya, yakni bahwa setiap perang pastilah memakai siasat perang. Ketentuan yang demikian itu berlaku secara universal sebab tidak terikat oleh tempat dan waktu tertentu. Perang yang dilakukan dengan cara dan apa saja pastilah memerlukan siasat. Perang tanpa siasat sama dengan menyatakan takluk kepada lawan tanpa syarat.
b. Bahasa Tamsil (Berupa perumpamaan)
Hadis Nabi menyatakan :
Orang yang beriman terhadap orang yang beriman lainnya ibarat bangunan; bagian yang satu memperkokoh terhadap bagian yang lainnya.
Hadis tersbut mengemukakan tamsil bagi orang-orang yang beriman sebagai bangunan. Tamsil tersbut sanga logis dan berlaku tanpa terikat oleh waktu dan tempat sebab setiap bangunan pastilah bagian-bagiannya berfungsi memperkokoh bagian-bagian lainnya. Orang-orang yang beriman begitu pula seharusnya, yakni yang satu memperkuat yang lainnya dan tidak berusaha untuk saling menjatuhkan.
c. Ramzi (ungkapan simbolik)
Hadis Nabi berbunyi :
Tuhan kita (Allah) Tabaraka wa Ta’ala setiap malam turun ke langit dunia pada saat malam di pertiga akhir; (Allah) berfirman, “Barang siapa yang berdia kepada-Ku, nisacata Aku kabulkan doanya itu; barang siapa yang meminta (sesuatu) kepada-Ku niscaya Aku memberinya; (dan) barang siapa mminta ampun kepada-Ku, niscaya Aku mengampuninya”.
Ulama yang memahami petunjuk hadis secara tekstual berpendapat bahwa matan hadis tersebut berkualiat lemah (dha’if), bahkan palsu sebab Allah disamakan dengan makhluk. Padahal, matan hadis tersebut berkualitas sahih bila dipahami secara kontekstual.
Maksud matan hadis yang menyebutkan bahwa Allah turun ke langit dunia adalah limpahan rahmat-Nya. Malam pertigaan akhir dipilih karena saat demikian itu adalah saat yang mudah untuk memperoleh suasana khusyuk dalam berdo’a dan beribadah salat. Dalam keadaan yang penuh kekhusyukan itu, maka kehadiran limpahan rahmat Allah mudah diperoleh.
Dengan pemahaman tersebut tidaklah berarti bahwa rahmat Allah tidak turun di luar waktu malam pertiha akhir. Nabi menyebut waktu tertentu itu dengan maksud untuk menunjuk kekhusyusannya.
d. Dialog (bahasa percakapan)
Dalam sebuah matan hadis dikemukakan :
Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi : “Amalan Islam manakah yang lebih baik:”Nabi menjawab:”Kamu memberi makan orang yang menghajatkannya; dan kamu menyebarkan salam kepada orang orang yang kamu dan orang yang tidak kamu kenal.”
Memberi makan orang yang menghajatkannya dan menyebarkan salam memang salah satu ajaran Islam yang bersifat universal. Namun dalam hal sebagai “amalan yang lebih baik”, maka hadis tersebut dapat berkedudukan sebagai temporal sebab ada beberapa matan hadis lainnya yang memberi petunjuk tentang amalan yang lebih baik, namun jawaban Nabi berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh orang tersebut. Seperti halnya pada hadis Nabi yang lain.
Bahwa Rosulullah ditanya (oleh seseorang):”Amal apakah yang paling utama?”Beliau menjawab:”Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Beliau ditanya lagi :”Kemudian apa lagi?”Beliau menjawab :”Jihad di jalan Allah.”(Beliau ditanya lagi:”Kemudian apa lagi?”Beliau menjawab:”Haji mabrur.”
e. Qiyas (ungkapan analogi)
Ada seorang laki-laki dari Bani Fazarah mengadu kepada Nabi. Dia berkata : “Sesungguhnya isteri saya telah melahirkan seorang anak laki-laki, kulitnya hitam. Saya menyangkalnya (karena kulitnya berbeda sekali dengan kulit saya). “Lalu terjadilah dialog antara Nabi dan orang tersbut sebagai berikut :
Beliau (Nabi) bertanya : “Apakah kamu mempunyai unta?” Orang itu menjawab :”Ya.” Beliau bertanya lagi :”Apa warna untamu itu?”Dia menjawab:”Merah.” Beliau bertanya lagi:”Apakah (mungkin untamu itu) dari (keturunan unta) yang berkulit abu-abu?”Dia menjawab:”Sesungguhnya (dapat saja) unta itu berasal dari (unta yang) berkulit abu-abu.”Beliau bersabda:”Maka sesungguhnya saya menduga juga (bahwa unta merah milikmu itu) datang (berasal) darinya (unta yang berkulit abu-abu tersebut). “Orang itu berkata:”Ya Rosulullah, keturunan (unta merahku itu) berasal darinya (unta yang berkulit abu-abu tersebut).”Nabi lalu manyatakan:”(Masalah anakmu yang berkulit hitam itu) semoga juga berasal dari keturunan (nenel moyangnya); dan (nenek moyang anakmu yang kulitnya hitam) tidaklah menurunkan keturunan yang menghilangkan (tanda-tanda keturunan) darinya.
Secara tekstual, mata hadis dalam bentuk ungkapan analogi tersebut menyatakan bahwa ada kesamaan antara ras yang diturunkan oleh manusia dan unta. Terjadinya perbedaan warna kulit antara anak dan ayah dapat disebabkan oleh warna kulit yang berasal dari nenek moyang bagi anak tersebut. Ketentuan yang demikian bersifat universal.
D. Perbedaan Antara Ilmu Ma’ani Al-Hadis dan Periwayatan Secara Makna dan Lafal
Ilmu Ma’ani al-Hadis adalah ilmu yang berusaha memahami matan hadis secara tepat dengan mempertimbangkan factor-faktor yang berkaitan dengannya atau indikasi yang melingkupinya . Sedangkan periwayatan secara makna, menurut para ahli hadis, adalah hadis yang redaksinya berbeda tetapi maknanya sama.
E. Pengertian Hadis Targhib, Tarhib, Irsyad, dan Fadhail Al-Amal
HadIs Targhib adalah hadis yang isinya mengenai janji-janji yang menggemarkan.
Hadis Tarhib adalah hadis yang isinya mengenai ancaman yang menakutkan
Hadis Irsyad adalah hadis yang isinya mengenai petunjuk
Hadis Fadail al-Amal adalah hadis yang berisi tentang keutamaan amal.
Mengenai Saya
- FAUZIAH
- Aku hanyalah seoarang manusia yang bisa saja salah dalam setiap kata yang telah aku ucapkan, tulisan yang telah aku buat.jika terdapat kesalahan kata, tanda baca, nama, dsb harap dimaklumi, Sungguh, Allahlah yang maha sempurna dengan segala sesuatu, dan aku hanyalah manusia yang terkadang alfa atas setiap hal yang telah kulalui.
Sabtu, 24 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar